PT SDP Siap Adu Data dengan PT KBPC Soal IUP di Rantau Duku

Batu Bara. (Freepik)

Muara Bungo – PT Surya Damai Perdana (SDP) meminta agar pihak PT KBPC tidak memutarbalikkan fakta terkait kisruh pengadangan aktivitas pertambangan yang berujung merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.

Bagus Prakosa Widyowaskito selaku General Manager Operational PT Surya Damai Perdana menyebut, pihaknya selama ini telah banyak bersabar terhadap tindakan PT KBPC yang mengerahkan massa untuk menghalangi proses masuknya alat berat milik PT SDP ke lokasi pertambangan.

“Selama ini pihak KPBC diduga menggalang dan memprovokasi massa dengan mengatasnamakan warga untuk melakukan pengadangan dan menghalangi kegiatan investasi pertambangan kami,” ujar Bagus melalui pesan tertulisnya kepada media, Senin (25/3/2024)

Bagus juga menanggapi terkait klaim PT KBPC terkait kepemilikan izin pertambangan di lokasi Konsesi IUP-OP PT Marga Bara Tambang (PT MBT) di Rantau Duku, Kecamatan Rantau Pandan, Bungo yang akan ditambang PT SDP.

Sebelumnya, kepada sebuah media lokal, pihak KBPC mengklaim 80 persen lahan yang akan ditambang PT SDP berada di lahan milik mereka.

“justru izin usaha pertambangan PT KBPC tidak ada di sistem Minerba One Map Indonesia. Lalu bagaimana mereka bisa mengklaim 80 persen lahan yang akan kami tambang adalah milik KBPC? ini jelas klaim tidak berdasar,” ungkap Bagus.

Terkait perizinan, Bagus menerangkan bahwa pihaknya selalu terbuka jika diminta adu data dan dokumen.

Justru, dalam beberapa kesempatan mediasi, pihak KBPC tak pernah menunjukkan dokumen atas lahan pertambangan yang mereka kuasai.

Bagus memastikan, klaim sepihak dari PT KBPC itu hanya merupakan alibi agar mereka bisa menggangu aktivitas penambangan PT SDP dengan modus menggalang massa menghalangi proses masuknya alat berat.

“Apa yang mereka lakukan itu sama saja mengganggu iklim investasi di Bungo. Ujungnya negara juga yang dirugikan karena kehilangan potensi pendapatan dari pajak.

Sementara itu, terkait perizinan, Bagus menegaskan bahwa pihak KBPC selama ini tidak menunjukkan sikap kooperatif, termasuk menunjukkan data-data kepemilikan izin kepemilikan lahan maupun izin usaha pertambangan.

“Kalau ngomongin izin resmi, kita sudah lakukan mediasi bersama bupati kapolres dan dandim. Di situ kami datang, ada tim legal, juga manajemen. Kami bawa semua dokumen perizinannya. Sementara dari KBPC cuma mengutus kepala security dan karyawan,” ungkap Bagus

“Dan utusan dari KBPC itu tidak pernah menunjukkan dokumen apapun terkait klaim dia atas lahan lahan tambang maupun lahan jalan sepanjang 31,2 km. Jadi, apa yang mereka gemborkan selama ini hanya sebatas klaim sepihak,” Bagus menambahkan.

Bagus juga menjelaskan mengapa dalam beberapa kali pengadangan alat berat pihaknya memilih mundur.

“Alasan kenapa kami mundur saat dihalangi massa dari KBPC karena kami menghindari tindakan anarkis, menjaga kondusifitas di Bungo dan menghormati aparat,” tuturnya.

“Di sisi lain, sebagai warga yang taat hukum, kami membawa masalah pengadangan ini ke jalur hukum. Kami sudah melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang legal sesuai Pasal 162 Undang-undang Minerba,” terang Bagus. (red)